Penting! 5 Rukun Nikah yang Harus Kita Penuhi

Rukun Nikah – Nikah itu penting banget dalam Islam, ibarat setengah dari agama kita. Tapi sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, kita harus tahu dulu rukun ini supaya pernikahan kita sah di mata agama. Nah, artikel ini bakal ngebahas tuntas tentang rukun nikah itu apa aja.

Rukun ini adalah syarat mutlak agar pernikahan kita diakui secara agama. Ibarat SIM buat nyetir mobil, kalau enggak punya SIM, ya enggak boleh nyetir. Begitu juga dengan nikah, kalau enggak memenuhi rukunnya, ya enggak sah.

Nikah itu ada rukun nikahnya, lho! Ada 5 hal penting yang harus ada supaya pernikahan kita sah. Apa aja tuh? Ada calon pengantin pria dan wanita, wali nikah, dua orang saksi yang bisa dipercaya, dan yang paling penting adalah ijab kabul. Nah, kita bahas satu per satu ya, biar makin jelas.

Yayasan Senyum Mandiri

5 Rukun Nikah yang Wajib Dipenuhi

Melansir dari NU Online, Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, menyatakan rukun nikah tersebut ialah:

فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. ” أَرْكَانُهُ ” خَمْسَةٌ ” زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ

Artinya: “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, ijab dan qabul.

1. Calon Suami

Rukun nikah yang pertama, kita butuh calon pengantin prianya dong! Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sama calon suami ini, biar pernikahannya sah secara agama. Calon suami harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

  1. Islam
  2. Baligh dan Berakal
  3. Tidak Sedang Menjalani Larangan Pernikahan

2. Calon Istri

Sama halnya dengan calon suami, calon istri juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. Islam
  2. Tidak Sedang dalam Masa Iddah
  3. Baligh dan Berakal

3. Wali Nikah

Rukun nikah yang ketiga adalah wali nikah. Seorang wanita tidak bisa menikah tanpa adanya wali yang sah. Wali nikah ini bertindak sebagai pihak yang menikahkan dan mewakili pihak wanita dalam akad nikah. Beberapa syarat wali nikah yang harus dipenuhi adalah:

  1. Muslim
  2. Baligh dan Berakal
  3. Laki-laki

Biasanya, ayah kandung yang paling berhak untuk menjadi wali nikah. Tapi kalau ayahnya nggak ada, maka haknya akan berpindah ke saudara laki-laki sesuai dengan garis keturunan.

Baca Juga: Penting Banget! 8 Adab Kepada Orang Tua yang Wajib Kita Lakukan

4. Dua Saksi yang Adil dan Terpercaya

Saksi nikah itu seperti notaris dalam pernikahan. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa akad nikah berjalan sesuai dengan aturan agama dan semua persyaratan terpenuhi. Beberapa syarat saksi dalam pernikahan adalah:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Lelaki
  6. Adil

Kehadiran saksi dalam pernikahan bukan hanya sebagai formalitas semata, tetapi juga memiliki fungsi yang sangat penting. Saksi berperan sebagai pihak yang dapat memberikan kesaksian bahwa akad nikah telah dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

5. Ijab Kabul

Ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria. Ijab kabul adalah jantung dari sebuah pernikahan. Melalui ijab kabul, terjalin ikatan suci antara dua insan yang berbeda menjadi satu keluarga.

Nikah itu momen spesial banget buat kita sebagai muslim. Makanya, penting banget kita tahu dan pahami lima rukun nikah tersebut. Dengan memenuhi kelima rukun nikah, pernikahan kita jadi sah dan berkah.

Leave a Comment