Hukum Memakai Cincin Bagi Laki Laki – Dari dulu banget, pakai cincin tuh udah jadi kebiasaan, bahkan di kalangan umat Islam. Nah, dalam agama Islam, semua yang kita lakukan, termasuk hal kecil kayak pakai cincin, punya aturannya sendiri. Makanya penting banget buat kita yang cowok tahu hukumnya pakai cincin, biar nggak salah. Soalnya, banyak banget pendapat yang beda-beda tentang ini, tapi kita harus tetep merujuk ke Al-Quran dan Hadits.
Cincin itu nggak cuma buat gaya-gayaan aja, lho. Buat banyak orang, cincin punya makna yang dalam, misalnya sebagai tanda kalau udah nikah, atau sebagai kenang-kenangan dari keluarga. Bahkan di Islam, cincin juga punya sejarah yang menarik. Nabi Muhammad SAW aja dulu pakai cincin buat cap surat penting. Tapi, meskipun begitu, ada beberapa aturan yang harus kita patuhi kalau mau pakai cincin, terutama buat cowok.
Hukum Memakai Cincin bagi Laki-Laki
Kalau kita ngomongin hukum pakai cincin buat cowok dalam Islam, itu sebenernya beda-beda, tergantung bahannya apa dan niat kita pakai buat apa. Secara garis besar, hukumnya bisa dibagi jadi tiga: haram, makruh, atau boleh aja. Penasaran kan kenapa bisa gitu? Yuk, kita bahas satu-satu.
1. Hukum Memakai Cincin Emas bagi Laki-Laki
Hukum memakai cincin emas bagi laki-laki dalam Islam ternyata haram loh. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, kemudian beliau menegurnya dan memerintahkannya untuk melepaskan cincin tersebut. Sabda Rasulullah ﷺ:
“Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum pria dari umatku.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini sudah jelas banget, yaitu ngelarang cowok pakai emas, termasuk cincin. Alasannya, emas itu kan biasanya dikaitkan dengan kemewahan. Nah, dalam Islam, cowok itu dianjurin untuk lebih sederhana, jadi nggak cocok pakai emas.
2. Hukum Memakai Cincin dari Bahan Lain
Nah, kalau pakai cincin yang bahannya bukan emas, misalnya perak, besi, atau batu akik, itu boleh kok. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pakai cincin perak, lho. Jadi, kita juga boleh ikutan sunnah Nabi ini. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ memiliki cincin perak dengan ukiran di atasnya yang digunakan sebagai stempel resmi. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, disebutkan:
“Cincin Rasulullah ﷺ terbuat dari perak dan capnya juga dari perak.” (HR. Muslim)
Kesimpulannya, laki-laki boleh kok pakai cincin. Tinggal pilih bahannya aja. Perak, batu akik, atau logam lain yang nggak ada campuran emasnya itu boleh.
3. Adab Memakai Cincin bagi Laki-Laki
Selain memperhatikan bahan cincin, kita juga harus tau adab-adab yang perlu diperhatikan dalam menggunakan cincin. Rasulullah SAW telah memberikan contoh teladan mengenai penggunaan cincin ini.
Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ memakai cincin di tangan kanan, tetapi dalam riwayat lain disebutkan beliau juga memakainya di tangan kiri. Oleh karena itu, keduanya diperbolehkan. Selain itu, memakai cincin yang besar dan mencolok dianggap bertentangan dengan kesederhanaan yang dianjurkan dalam Islam. Juga, tidak dianjurkan untuk memakai lebih dari satu cincin di satu tangan karena hal ini dianggap berlebihan.
Baca Juga: Ini! 6 Jenis Tumbuhan Obat yang Disebutkan Dalam Al-Qur’an
4. Memakai Cincin sebagai Hiasan
Mau pakai cincin buat gaya-gayaan atau tanda pengenal? Boleh kok, asal jangan dari emas dan jangan niat pamer. Nabi Muhammad SAW juga pakai cincin, tapi beliau pakai buat cap surat penting, bukan buat pamer. Jadi, kalau kita mau pakai cincin, niatnya harus baik ya, jangan sampai jadi sombong.
Pandangan Ulama Terkait Hukum Memakai Cincin Bagi Laki Laki
Semua ulama sepakat kalau cowok nggak boleh pakai cincin emas. Tapi kalau bahannya selain emas, pendapatnya beda-beda. Ada yang bilang boleh, ada yang bilang nggak boleh. Kita bahas yuk, apa aja pendapat para ulama dari berbagai mazhab tentang masalah ini.
1. Mazhab Hanafi
Memakai cincin perak bagi laki-laki diperbolehkan, tetapi disarankan tidak melebihi berat satu misqal (sekitar 4,25 gram).
2. Mazhab Syafi’i
Memakai cincin perak diperbolehkan dengan syarat tidak berlebihan dalam ukuran atau jumlah. Penggunaan cincin dari bahan lain selain emas dan perak juga diperbolehkan.
3. Mazhab Maliki
Memakai cincin hanya diperbolehkan jika ada tujuan yang jelas, seperti tanda pengenal atau untuk akad nikah. Tidak dianjurkan memakainya sekadar untuk perhiasan.
Jadi, kalau cowok mau pakai cincin, yang penting bukan dari emas. Perak atau batu akik boleh kok. Tapi ingat, jangan sampai berlebihan dan jadiin cincin itu buat pamer. Kita pakai cincin itu harus dengan niat yang baik, sesuai dengan ajaran Islam. Dengan begitu, kita bisa jadi contoh yang baik buat orang lain.
Islam itu agama yang lengkap, sampai hal-hal kecil kayak pakai perhiasan aja ada aturannya. Dengan mengikuti aturan ini, kita nggak cuma jadi orang yang lebih baik, tapi juga lebih dekat sama Allah.
